Sidang Praperadilan, Penasehat Hukum Murman Tak Terima Kliennya Ditetapkan Tersangka

Sidang Praperadilan yang diajukan Murman Effendi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tais-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran RSHD Manna Divonis Penjara 1 Tahun
Menanggapi hal ini, Kajari Seluma Eka Nugraha mengatakan, penyidik Kejari Seluma dalam hal ini Bidang Tindak Pidana khusus tetap meyakini bahwa perkara ini bukan perkara nebis in idem atau suatu perkara yang telah diputuskan sebelumnya oleh hakim.
BACA JUGA:Tanam dan Jual Ganja, 4 Pemuda di Bengkulu Berhasil Ditangkap Polisi
"Perkara yang kami ajukan ini bukan perkara yang telah diputuskan sebelumnya, karena apa yang kami ajukan di persidangan Tipidkor dan telah diputus oleh PN Tipidkor Bengkulu adalah perkara untuk tahun anggaran 2008, pengadaan tanah," ujar Kajari Seluma. (rwf)