Siapa Terseret Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi?
Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Siapa terseret korupsi dana desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan?
Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan akan melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan uang negara.
BACA JUGA:Infonya Izin HGU PT ABS Sudah Terbit, Pansus DPRD Akan Lakukan Hal Ini
“Penetapan tersangka menunggu hasil gelar perkara di Polda (Bengkulu) dulu. Kalau sudah selesai gelar perkara, akan disampaikan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (dugaan korupsi DD Jeranglah Tinggi) ini,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, MH.
BACA JUGA:Besok Listrik di Kaur Mati Total, Ini Penjelasan PLN
Dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya sudah melakukan gelar perkara internal. Tapi karena perkara Tipikor wajib dilakukan gelar perkara di Polda untuk penetapan tersangka, maka pihaknya masih menunggu proses itu selesai.
BACA JUGA:Kesal, Warga Desa Simpang Kabupaten Seluma Blokir Jalan Menuju PT. MPA
“Kalau gelar perkara disini (Polres) sudah. Kami pastikan proses pengusutan perkara ini terus berjalan. Tapi memang butuh proses dan waktu, karena ada tahapan dan mekanismenya,” jelas Kasat Reskrim.
Meski penetapan tersangka tinggal selangkah lagi, Kasat Reskrim masih merahasiakan identitas dan jumlah pihak yang terseret dalam perkara ini.
BACA JUGA:Jumlah Pabrik CPO di Bengkulu Selatan Bakal Ditambah
Namun dipastikan yang akan terseret adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam mengelola uang negara di desa tersebut.
“Tunggu saja, nanti kami ekspose (penetapan tersangka kasus DD Jeranglah Tinggi,” imbuh Kasat Reskrim.
Sekedar mengingatkan, dugaan korupsi DD Jeranglah Tinggi tahun anggaran 2022 ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
BACA JUGA:Empat OPD di Kabupaten Seluma Dipimpin Pelaksana Tugas