Empat Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Di Bengkulu Ditangkap

Ilustrasi Penimbunan BBM-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polda Bengkulu meringkus empat tersangka penyalahgunaan atau penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

BBM yang ditimbun sebanyak 950 liter. Empat tersangka penimbun itu berinisial HS, Pi, An dan NN, yang beraksi di tempat dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA:Tetapkan Pemenang PSU, KPU Bengkulu Selatan Tunggu Surat KPU RI

HS, Pi dan An beraksi di SPBU Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan NN beraksi di Desa Kandang, Kota Bengkulu. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Ps. PANIT 2 Subdit Tipditer, Iptu Gunawan mengatakan, para tersangka mengisi BBM subsidi jenis pertalite menggunakan sepeda motor, kemudian dikuras dan ditimbun.

"Ketiganya melakukan pembelian BBM dengan berulang- ulang di SPBU Kota Bani menggunakan sepeda motor," kata Gunawan, Jumat (25/4). 

Sedangkan tersangka NN, membeli BBM di SPBU sebanyak 680 liter jenis bio Solar. Modusnya yang bersangkutan mengisi BBM ke tanki mobil fuso kemudian BBM disimpan dan dijual ke masyarakat. 

BACA JUGA:Mendes Janji Bagikan Bantuan Truk Hingga Mesin Pendingin

BACA JUGA:Oknum Tenaga PPPK Cabul di Seluma Divonis 2 Tahun 6 Bulan

"Penangkapan ini tindak lanjut laporan masyarakat. Saat dilakukan penggrebekan kami dapatkan pertalite dan solar yang ditimbun," katanya. 

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti BBM sebanyak 680 liter solar, satu unit truk. 

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan