Dituduh Curi Sawit Milik Perusahaan, Warga Pino Raya Terancam 5 Tahun Penjara

Mawan, terdakwa pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit PT ABS berharap keadilan-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Silmawanto alias Mawan, warga Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan sedang menjalani proses hukum akibat perbuatannya yang diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) di wilayah Kecamatan Pino Raya. Saat ini perkara tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri Manna.
Wawan didakwa melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Proses persidangan kasus ini mendapat perhatian dari Walhi dan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR). Mereka berharap keadilan ditegakkan.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa mencuri buah kelapa sawit sebanyak 110 tandan yang berada dalam kawasan perkebunan milik PT ABS. Aksi tersebut dilakukannya pada bulan November tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Rencana Tambang Emas Di Bukit Sanggul Seluma Ditolak Masyarakat
Ketua FMPR, Rusli mengatakan, proses hukum terhadap terdakwa Mawan dinilai tidak adil. Sebab klaim PT ABS terkait kepemilikan kelapa sawit dilahan tersebut belum bisa dibuktikan secara sah karena perizinan belum jelas.
BACA JUGA:Ungkap Dugaan Honorer Siluman, Inspektorat Pelototi Berkas 581 Tenaga Honorer
Dikatakan Rusli, sebelum PT ABS mengklaim kepemilikan lahan yang digarap Mawan, lokasi lahan tersebut terbengkalai. Tanaman kelapa sawit yang berada dilokasi itu tidak terawat, penuh rumput dan menjadi semak belukar.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Anjlok, Dewan Datangi PKS
Sekitar dua tahun lahan itu terbengkalai, Mawan dan beberapa warga lain menggarap lahan itu. Tanaman kelapa sawit yang sebelumnya tidak dirawat dibersihkan dari rumput dan pepohonan. Sehingga kembali tumbuh dengan baik dan berbuah. Setelah kebun sawit dibersihkan, lahan iu kembali diklaim PT ABS. Warga yang panen kelapa sawit dilokasi itu dituduh mencuri.
BACA JUGA:PPPK dan CPNS di Bengkulu Selatan Harap Bersabar, Penerbitan SK Masih Berproses
“Makanya kami perjuangkan keadilan dalam kasus ini. Warga tidak merasa mencuri, karena lahan itu sebelumnya memang terbengkalai. Dan kalau memang ada bukti kepemilikan perusahaan, perlu dibuktikan dan ditunjukkan secara jelas,” tegas Rusli. (yoh)