Pelaku Usaha Kembali Diimbau Daftar HAKI, Ini Tujuannya

Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bidang Perkembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariswisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan mengajak semua pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bengkulu Selatan mendaftarkan produk usahanya dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Tujuannya untuk melindungi keaslian produk mereka agar tidak di tiru pihak lain. 

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto berharap para pelaku usaha di Bengkulu Selatan agar dapat segera mendaftarkan HAKI atas produk yang dimiliki mereka.

BACA JUGA:Tekan Stunting, Lakukan Pendampingan Terhadap TPK dan Keluarga Beresiko

“Upaya pembinaan ini dilakukan agar setiap pelaku usaha dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki dari usaha mereka. Kesempatan ini diharapkan tidak disia-siakan oleh para pelaku usaha,” tegas Rendra.

BACA JUGA:Kembangkan Konsep KRPL, Ajak Warga Budidaya Tanaman Pangan

Untuk itu, sosialisasi serta fasilitasi perkembangan intelektual industri kreatif ini dinilai sangat membantu para pelaku UMKM yang memiliki produk agar tidak diklaim oleh pihak lain. Dengan didaftarkan HAKI, hak cipta, hak paten dan hak tanaman dan sebagainya, bisa melindungi produk agar tidak disalahgunakan pihak lain.

BACA JUGA:UTBK 2025 Dimulai 23 April! Catat Syarat dan Jadwalnya

“Dengan telah didaftarkan HAKI, produk setiap pelaku usaha bisa lebih aman dan tidak bisa diklaim pihak-pihak lain. Adapun persyaratan, di antaranya pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, pelaku usaha skala menengah dan kecil, untuk informasi lebih jelas dapat menghubungi pihak Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan,” jelas Rendra. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan