Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Triknya Gelembungkan NJOP
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2009 hingga 2011. Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan.
Dalam pemeriksaan terungkap jika ada pengelembungan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Bupati Kaur Pastikan Fasilitas Sekolah Berasrama Sesuai Standar
Dari 8 tersangka, termasuk di antaranya mantan Bupati Seluma berinisial ME. Sedangkan 7 tersangka lainnya adalah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Seluma dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma.
Saat ini Jaksa Kejari Seluma masih terus memeriksa saksi. Termasuk memeriksa ulang para tersangka yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Pelabuhan Linau Disebut Bisa Jadi Opsi Tempat Bongkar BBM
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan pada proses pembebasan lahan tersebut salah satunya adanya pengelembungan pada NJOP.
Dimana pada tahun 2009 hingga 2011 lalu, besaran NJOP hanya Rp 5000/meter. Namun ditetapkan oleh tim pembebasan lahan mencapai Rp 20 ribu/meter.
BACA JUGA:Wabah SE Mengancam Ternak di Kabupaten Kaur
"Salah satu penyebab terjadinya kerugian negara pada proses pembebasan lahan dari tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu karena adanya mark up pada NJOP. Sehingga nilai pembebasan lahan menjadi tinggi," tegas Kasi Pidsus.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan dari keterangan para tersangka. Mereka hanya memproses secara administrasi saja proses pembebasan.
Setelah anggarannya cair, langsung diserahkan kepada tersangka ME yang saat itu menjabat sebagai bupati.
BACA JUGA:Bulog Siap Serap Gabah Petani di Bengkulu Selatan
"Kalau dari keterangan ketujuh tersangka, mereka sama sekali tidak menerima uang. Karena mereka hanya mengurus administrasi. Setelah lengkap dan uangnya cair, maka langsung diserahkan kepada tersangka ME. Sehingga semua uang pembebasan lahan tersebut dipegang oleh ME," ujar Kasi Pidsus.