Segera Daftarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Anggota Keluarga Baru
Kepala Dinkes Bengkulu Selatan, Didi Ruslan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Untuk memudahkan pelayanan kesehatan, orang tua yang mempunyai anggota keluarga baru lahir diharapkan segera mendidaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS kesehatan.
Hal ini sesuai ketentuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bahwa setiap bayi baru lahir wajib didaftarkan kepesertaanya sebagai anggota jaminan BPJS kesehatan.
BACA JUGA:Status Tukang Sapu di Bengkulu Selatan Berubah Jadi Penyedia Jasa Perseorang
Kepesertaan ini harus didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Setiap bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Keberadaan JKN-KIS-nya akan langsung aktif, tidak menunggu sampai 14 hari.
“Apabila terjadi keterlambatan pendaftaran maka preminya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut itu lahir. Kepesertaan JKN-KIS bayi menyesuaikan dengan kepesertaan orangtuanya, jika kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka kepesertaan bayi juga PBI,” kata Kepala Dinkes Bengkulu Selatan, Didi Ruslan.
BACA JUGA:Program KB, Menentukan Kualitas Keluarga
Dikatakan Didi, jika orangtua tidak mempunyai JKN KIS, maka bayi yang didaftarkan disamakan dengan JKN KIS Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU). Sehingga proses verifikasi sampai 14 hari kalender.
Untuk mengakses JKN KIS, masyarakat juga bisa menggunakan pendaftaran secara online yakni dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store.
Aplikasi tersebut memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi peserta.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Di Bengkulu Selatan Melorot Lagi
"Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah, dimanapun dan kapanpun bisa diakses,” pungkasnya. (one)