UMKM Kaur Tak Perlu Bayar Pajak Asal Laporkan SPT Tahunan
Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setyo Nugroho-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengumumkan pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kaur tidak perlu membayar pajak. Syaratnya mereka harus memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setyo Nugroho menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023, pengusaha UMKM dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak.
BACA JUGA:Harga TBS Babak Belur, Pengepul Ingatkan Petani Panen Buah Matang
"Dengan syarat hanya perlu melakukan pencatatan penghasilan dan tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan," ungkap Tri.
Namun bagi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, tidak perlu membayar pajak penghasilan.
BACA JUGA:Malam Ini Debat Terbuka Paslon, Hanya 98 Kursi Disiapkan
Berbeda jika omzet mereka melebihi batas tersebut, kewajiban pajak akan mulai berlaku dan pengusaha harus membayar pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang ada.
BACA JUGA:Imbau Pengunjung Jaga Kebersihan dan Fasilitas Objek Wisata Tebat Gelumpai
Tri Setyo Nugroho menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan ketentuan perpajakan terbaru bagi pelaku UMKM, dan KP2KP Bintuhan akan terus memberikan penyuluhan dan konsultasi kepada pengusaha UMKM untuk memastikan mereka memahami kewajiban perpajakan yang berlaku.
BACA JUGA:Pelajar Tenggelam Di Kaur Akhirnya Ditemukan Meninggal
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM di Kabupaten Kaur dapat lebih berkembang dan meningkatkan kontribusi pada perekonomian daerah," ujarnya.
BACA JUGA:Pencairan DD Tahap I di Bengkulu Selatan Tuntas, Totalnya Mencapai Rp 40 Miliar
KP2KP Bintuhan mengimbau kepada semua pengusaha UMKM untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak ini dan memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan dengan tepat waktu.
"Jadi manfaatkan fasilitas pembebasan pajak ini sebaik-baiknya," tuntasnya. (jul)