Lagi-lagi Akibat Video Porno, Seorang Ayah di Seluma Tega Cabuli Anak Tirinya

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

BACA JUGA:Pelajar Tenggelam Di Kaur Akhirnya Ditemukan Meninggal

Dengan ancaman pidana penjara  paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan