Lagi-lagi Akibat Video Porno, Seorang Ayah di Seluma Tega Cabuli Anak Tirinya
Editor: Suswadi AK
|
Sabtu , 12 Apr 2025 - 18:01
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
BACA JUGA:Pelajar Tenggelam Di Kaur Akhirnya Ditemukan Meninggal
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (rwf)