Malam Ini Debat Terbuka Paslon, Hanya 98 Kursi Disiapkan

RAPAT: KPU Bengkulu Selatan menggelar rapat bersama EO debat terbuka paslon di ruang media center KPU Kamis 10 April malam-ANDRI/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

Dari pengalaman sebelumnya ungkap Sahran, terpantau ada undangan yang meninggalkan gedung dengan menyerahkan ID cardnya kepada orang lain yang berada di luar gedung. 

"Arahkan keluar itu satu pintu saja. Selain itu, mereka yang pergi, tolong ID cardnya ditinggalkan sehingga tidak ada orang yang menggantikan," pungkas Sahran. 

BACA JUGA:Disdukcapil Bengkulu Selatan Kembali Layani Perekaman Data Kependudukan Disabilitas

Enam Segmen Debat

Di sisi lain, dari rapat KPU bersama EO, diketahui debat akan berlangsung sampai 6 segmen. Setiap segmen akan diberi waktu jeda selama 5 menit dan bisa dimanfaatkan bagi paslon untuk beristirahat. 

Waktu 5 menit ini juga bisa dimanfaatkan tim kampanye ketiga paslon untuk menyampaikan yel-yel. "Jadi untuk LO, tolong siapkan yel-yel. Jangan terlalu panjang.

Nanti waktunya tidak cukup," kata Erina Okriani didampingi anggotanya Aspriantoni, Wiwin Hendri dan Gusman Heriyadi. 

Debat terbuka paslon ini akan dipandu MC Helda Amelia Putri yang merupakan presenter TVRI Bengkulu.

Sementara tugas moderator akan diemban oleh Aldila Vidianingtiyas Utami yang saat ini menjadi Dosen Unihaz Bengkulu dan pernah menjadi presenter Rakyat Bengkulu Online dan Bengkulu Ekspress Televisi.

BACA JUGA:Pencairan DD Tahap I di Bengkulu Selatan Tuntas, Totalnya Mencapai Rp 40 Miliar

Sementara itu, debat terbuka pada pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) Bengkulu Selatan Sabtu 12 April 2025 malam akan diikuti tiga paslon yakni nomor urut 1 Elva Hartati-Makrizal Nedi, nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat, dan nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto. 

Lantas bagaimana jika salah satu calon tidak hadir? Menurut Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir ketidakhadiran calon dalam debat wajib memiliki alasan yang jelas. 

Misal, jika sakit, harus menunjukan surat keterangan sakit. Begitupun jika sedang melaksanakan ibadah umrah. 

"Kalau tidak mau hadir tanpa alasan yang jelas akan kami umumkan di papan pengumuman dan laman KPU bahwa yang bersangkutkan menolak hadir. Ini sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024," tegas Mafahir. 

BACA JUGA:Kasus Ngorok Melandai, Peternak Diminta Tetap Waspada

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan