Arif: Kampanye Tidak Boleh Menghasut, Memfitnah, dan Mengadu Domba
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat-Andri Irawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tahapan kampanye pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Bengkulu Selatan telah resmi dimulai tanggal 9 April 2025.
Selama melakukan kampanye, pasangan calon (paslon) bupati-wabup dan tim pemenangan ataupun simpatisan wajib mematuhi aturan. Tidak boleh menghasut, memfitnah, dan mengadu domba.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Pelajar di Kaur Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan
“Dalam melakukan kampanye tidak boleh menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
BACA JUGA:Pasca Idul Fitri Volume Sampah Meningkat, Pasukan Kuning Kerepotan
Dikatakan Arif, larangan dalam kampanye sudah diatur dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Selain tidak boleh memfitnah, menghasut dan mengadu domba, ada 10 larangan lain selama berkampanye.
BACA JUGA:Ringankan Beban Warga Kena Musibah, Salurkan Bantuan Masa Panik Pasca Kebakaran
Diantranya mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD 1945, tidak boleh menghina agama, suku, ras, golongan para kandidat, tidak boleh menggunakan ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan atau partai politik.
BACA JUGA:Pengawasan Melekat, Bawaslu Pastikan Tahapan PSU Bengkulu Selatan Berjalan Sesuai Tahapan
Kemudian tidak boleh menganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, tidak boleh menggunakan ancaman atau menganjurkan tindak kekerasasan untuk mengambil alih kekuasaan pemerintah yang sah. Tidak boleh merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
BACA JUGA:Dibutuhkan 36 Orang, 200 Pelajar SMA Bersaing Seleksi Paskibraka
Tidak boleh menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, tidak boleh melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau kendaraan umum di jalan raya. Dan tidak boleh berkampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU.
BACA JUGA:Bupati Seluma Surati Panselnas, Minta Penundaan Proses Seleksi PPPK
“Kami imbau agar semua pihak, khususnya paslon dan tim pemenangan mematuhi aturan selama melaksanakan kampanye,” tukas Arif. (yoh)