Tinju dan Tendang Istri, Suami di Seluma Ini Harus Berlebaran di Sel Tahanan

KDRT: Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial MK (33) terpaksa berlebaran di sel tahanan Mapolres Seluma-fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - ILIR TALO, Warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo berinisial MK (33) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Seluma.

Ia terpaksa berlebaran di sel tahanan setelah dilaporkan istrinya berinisial YA (30) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA:Ops Pekat Nala I, Ratusan Liter tuak dan Miras Botolan Serta Petasan Diamankan di Seluma

Korban mengalami kekerasan setelah ditinju dan ditendang oleh tersangka. Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Minggu 8 Desember 2024 lalu. 

Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK mengatakan kasus tersebut baru dilaporkan oleh korban ke Mapolres Seluma.

BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Dipastikan Transparan Melalui CAT

Kemudian langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bergerak menangkap tersangka MK.

"Setelah menerima laporan dari korban kasus kekerasan dalam rumah tangga. Penyidik langsung memeriksa saksi. Serta menetapkan MK sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Seluma," tegas Kapolres. 

BACA JUGA:Soal Keuangan Daerah, Bupati Seluma Koordinasi ke BPKP

Lebih lanjut, Kapolres Seluma mengatakan dari keterangan korban serta saksi lainnya. Peristiwa KDRT tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara meninju dan menendang korban yang merupakan istrinya.

"Dipicu karena masalah keluarga, jadi tersangka melakukan kekerasan kepada istrinya. Korban ditinju dan ditendang," tegas Kapolres Seluma

BACA JUGA:Pengusaha Mengurus Perizinan Secara Online di Kaur Terus Bertambah

Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat pasal Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sub Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 5 tahun. Serta denda paling banyak Rp15 juta. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan