Lima Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April 2025, Denda dan Tunggakan Dihapus

Lima Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April 2025, Denda dan Tunggakan Dihapus-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Terhitung April 2025, ada beberapa provinsi di Indonesia yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Melalui program ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari denda keterlambatan dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Wajib pajak tidak akan dibebani dengan denda melainkan hanya wajib membayar pajak kendaraannya untuk tahun berjalan (2025).

BACA JUGA:Pemutihan Pajak 2025 Tunggu Juknis

BACA JUGA:SIM dan Pajak Mati Saat Libur Lebaran? Tak Perlu Takut Kena Denda, Ada Kebijakan Khusus

1. Jawa Barat

Sejak tanggal 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025, pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan, program ini disebut sebagai sebagai "hadiah lebaran" untuk masyarakat Pemprov Jawa Barat.

Pembayaran bisa dilakukan secara online maupun offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Rancang Sentra Pelayanan Pajak dan Pembuatan KTP di Desa

BACA JUGA:Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Provinsi, Berlaku Mulai April 2025

2. Jawa Tengah

Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan.

Cukup dengan membayar pajak tahun 2025 di Samsat terdekat, seluruh tunggakan masa lalu akan dihapus.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mudah, Sekarang Bisa Dicicil!

BACA JUGA:Pertumbuhan Penerimaan Pajak Provinsi Bengkulu Capai 10 Persen

3. Banten
Pemprov Banten mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini menghapus pokok dan sanksi pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya, asalkan pajak tahun 2025 dibayar.

4. Kalimantan Timur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan