Jelang PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Tempat Hiburan Malam Bakal Dirazia

Kepala Dinas Satpoldam Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 19 April mendatang.
Dinas Satpol PP dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Bengkulu Selatan bakal merazia seluruh tempat hiburan malam yang aktif beroperasi di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Ipda Seluma Segera Audit Investigasi Dugaan Honorer Siluman
Baik tempat karaoke, penginapan berbasis cafe dan hiburan malam lainnya.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak amoral yang bisa terjadi menjelang PSU sehingga mengurangi kenyamanan penduduk dalam berpesta demokrasi.
Kepala Dinas Satpoldam Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, jadwal razia hiburan malam bakal dilakukan dua kali.
Baik malam hari dan sore hari menyesuaikan kondisi di lapangan. Bahkan, dalam kesempatan itu pihaknya juga menggandeng pihak Polisi Militer (PM), aparat Polres Bengkulu Selatan, Dinsos bahkan BNNK Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Willie Salim Tiba Di Bengkulu, Bawa Kuali 2 Meter Dari Jakarta
“Nanti akan ada razia lintas sektor. Semuanya kami libatkan demi keberlangsungan PSU yang nyaman dan tidak ada perbuatan amoral yang dilakukan masyarakat,” ujarnya kepada Rasel, Selasa (8/4/2025).
Lanjut Erwin, sasaran utama dalam razia yakni keberadaan minumas keras (miras), minuman tradisional tuak, para pemandu lagu (PL) tanpa identitas serta PL terindikasi di bawah umur. Termasuk juga pasangan bukan suami isteri juga akan diamankan.
“Operasi ini tetap mengutamakan tindakan preventif. Namun, yang betul-betul melanggar akan kami amankan dan beri sanksi tegas,” jelasnya.
BACA JUGA:Laporan Paslon 02 Curi Start di PSU Pilkada Bengkulu Selatan Tidak Terbukti
Disisi lain, Erwin juga memastikan dalam operasi tersebut juga memberi surat imbauan kepada pelaku usaha hiburan agar membatasi jam operasional. Kegiatan diatas jam 00.00 WIB dianggap illegal dan layak dibubarkan.
“Khusus usaha hiburan yang ada izinnya tentu harus patuh jam operasional. Kalau tidak berizin tentu kami tutup langsung,” beber Erwin.