Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru Berlaku Mulai 8 April 2025, Jangan Sampai Kelewatan!
Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru Berlaku Mulai 8 April 2025, Jangan Sampai Kelewatan!-Istimewa-IST, Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Mulai 8 April 2025, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis masih bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru. Berikut syarat-syarat dan ketentuannya.
Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku
Biasanya, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika melewati tanggal kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, pemilik SIM diwajibkan membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur lengkap.
BACA JUGA:Harga Biji Kakao Turun Akibat Musim Panen
BACA JUGA:SIM dan Pajak Mati Saat Libur Lebaran? Tak Perlu Takut Kena Denda, Ada Kebijakan Khusus
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang menyatakan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis.
Kondisi Khusus SIM Mati Bisa Diperpanjang
Dalam Pasal 4 Ayat 3 disebutkan bahwa SIM yang telah kedaluwarsa harus diajukan kembali sebagai penerbitan baru.
Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 Perpol 5 Tahun 2021:
BACA JUGA:Cara Perawatan Padi Inpari 32 Saat Musim Hujan, Bulir Tetap Bernas, Anakan Banyak
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran Puskesmas Tetap Buka
"SIM yang mati karena keadaan kahar dapat:
a. Dikecualikan dari ketentuan ayat (3), dan
b. Dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah."
Pelaksanaan perpanjangan ini dilakukan sesuai jadwal dan tempat yang ditentukan oleh Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
Salah satu contoh penerapannya adalah pada periode libur Lebaran dan Cuti Bersama 2025, yakni dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
BACA JUGA:Pastikan Mudik dan Libur Lebaran Aman, Polres Bengkulu Selatan Dirikan 4 Pos
BACA JUGA:Moment Mudik dan Libur Lebaran Berdampak Positif Terhadap Industri Pariwisata
Seharusnya, SIM yang kedaluwarsa dalam periode tersebut tidak dapat diperpanjang setelahnya.
Namun, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tertanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 bagi anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode tersebut.
Oleh karena itu, diberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang habis dalam periode tersebut.
"SIM yang mati tepat pada tanggal 28 Maret sampai dengan tanggal 7 April 2025 bisa melaksanakan perpanjangan SIM sejak 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan biasa," demikian informasi yang diumumkan melalui akun Instagram Korlantas NTMC.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Pastikan Uang di ATM Tidak Akan Kosong Selama Libur Lebaran