Heboh Bagi-bagi Minyak Goreng, Begini Tanggapan Bawaslu Bengkulu Selatan

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Sebab memberikan barang yang harganya dibawah nominal Rp60 ribu memang diperbolehkan. Hal itu tidak termasuk politik uang.

Tapi jika ada yang memberikan uang, berapa pun jumlahnya, dengan tujuan mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu, maka itu masuk kategori politik uang.

BACA JUGA:Petugas Dinkes Monev KTR di Puskesmas Palak Bengkerung

“Minyak goreng yang bisa disebut sebagai bahan kampanye tentu harus ada buktinya, misalnya ditempeli stiker atau gambar paslon tertentu,” tukas Sahran. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan