Gusnan dan Rifai Wajib Cuti Jika Ingin Kampanye

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, S.E.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin wajib cuti jika ingin kampanye saat tahapan kampanye menjelang pemungutan suara ulang (PSU) 19 April 2025 mendatang.

Meski tidak lagi berstatus sebagai calon bupati, Gusnan Mulyadi diprediksi masih akan terlibat aktif pada PSU ini.

BACA JUGA:Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah, Praktis, dan Gratis!

Apalagi Gusnan menyatakan akan menjadi pelatih alias pemain dibalik layar mendukung paslon penggantinya.  Sedangkan Rifai Tajudin bersatus sebagai calon bupati.

Hal itu jelas mewajibkannya untuk cuti diluar tanggungan negara jika ingin kampanye. Jika tidak cuti dari Wabup, maka Rifai rawan melakukan pelanggaran. 

BACA JUGA:Waspada, Ini Tanda WhatsApp Disadap! Ketahui Cara Mengatasinya

“Bupati dan Wabup wajib cuti saat kampanye. Kami sudah sampaikan aturan terkait status pejabat negara ini kepada pihak yang bersangkutan.

Aturan itu tentu wajib dipatuhi,” kata Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, S.E. Ada beberapa alasan yang mewajibkan Bupati dan Wabup cuti saat kampanye.

BACA JUGA:Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus

Diantaranya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat untuk kepentingan politik. Dan untuk mencegah penggunaan fasilitas dan alat negara dalam kepentingan politik.

“Saat nanti tahapan kampanye sudah dimulai, kami akan melakukan pengawasan. Jika terjadi pelanggaran, tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sahran. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan