Kendaraan Tanpa BPKB Hilang, Bisakah Lapor Polisi?

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, MH-Ist-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Selama ini banyak masyarakat yang ragu melapor ke polisi saat kendaraan yang tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang dicuri. Keraguan tersebut disebabkan kekhawatiran laporan yang disampaikan tidak diproses polisi karena bukti kepemilikan kendaraan tidak lengkap.

BACA JUGA:Penipu Catut Nama Pejabat Sering Beraksi, Ini Penangkalnya

Menjawab hal tersebut, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH mengatakan, pemilik kendaraan tanpa BPKB bisa melapor jika kendaraan hilang digasak maling.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Pantau Sembako dan Gas LPG 3 Kg

“Kendaraan tanpa BPKB hilang dicuri bisa melapor ke polisi, asalkan ada STNK-nya. Soalnya disitu kan ada kerugian materil yang dialami korban. Terlepas dari bukti kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Waspada Hujan Lebat

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS Dibuka, Usia 17 Tahun Bisa Daftar

Ditegaskan Kasat Reskrim, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa terkait hal tersebut. Jaksa pun menyatakan pemilik kendaraan tanpa BPKB yang hilang dicuri bisa melapor. Selama ini memang ada keraguan terkait hal itu karena khawatir kendaraan yang dimiliki diduga hasil kejahatan.

BACA JUGA:Pemohon SKCK Serbu Polres Kaur

“Kendaraan tanpa surat-surat yang lengkap memang diragukan asal usulnya, dikhawatirkan itu juga hasil tindak kejahatan. Tapi kalau ada pemilik yang memiliki kendaraan tanpa BPKB, kemudian kendaraannya dicuri, berarti dia mengalami kerugian, apalagi sebelumnya dia beli kendaraan itu. Hal itu yang menjadi pokok pidananya, jadi korban bisa melapor,” papar Kasat Reskrim. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan