Ini OPD Mitra Komisi DPRD Seluma Terbaru

Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Komisi DPRD Seluma akan mulai menjalankan tugas dengan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru di 2025 ini.
Perubahan mitra Komisi DPRD ini berdasarkan Tatib dan Kode Etik DPRD Seluma yang sudah selesai diverifikasi Gubernur Bengkulu dan sudah disahkan DPRD Seluma.
BACA JUGA:Alun-Alun Kota Tais Jadi Pusat Berburu Takjil dan Ngabuburit di Seluma
Pengesahan ini dilakukanpada rapat paripurna DPRD Seluma dalam rangka penetapan dan pengesahan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Seluma.
Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio mengatakan, berdasarkan pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib provinsi, kabupaten/kota, maka beberapa waktu yang lalu pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), dalam rangka penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD.
BACA JUGA:DLHK Bengkulu Selatan Tidak Terima Sampah Potongan Kayu
"Pansus tatib dan kode etik telah bekerja secara maksimal. Untuk melaksanakan penyusunan dan pembahasan draft tatib dan kode etik,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka setiap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, wajib untuk dikonsultasikan dan atau fasilitasi ke Mendagri melalui Dirjen OTDA.
BACA JUGA:Perbatasan Manna Pagaralam Terancam Longsor Besar, Pemudik Patut Waspada Ketika Melintas
Sugeng mengatakan untuk kode etik dan Tatib DPRD Seluma periode 2024-2029 sudah disahkan.
“Secara garis besar tidak mengalami perubahan. Hanya mitra Komisi saja yang ada pergeseran,” demikian Sugeng. (rwf)
Berikut Rincian OPD Mitra Komisi DPRD Seluma Mulai 2025
Komisi I Bidang Pemerintah dan Sumber Daya