Kasus Tukar Gulung Lahan, Mantan Bupati Seluma Dituntut Penjara 4 Tahun

Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar persidangan kasus tukar guling lahan dengan terdakwa mantan Bupati Seluma, Rabu (5/3/2025)-Icha-radarselatan.bacakoran.co

"Ya masalah objek perkaranya dibilang fiktif atau tidak masih menjadi sengketa antara klien kami dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan ini belum ada putusan. Sehingga belum bisa dikatakan fiktif atau tidak," katanya. 

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling aset Pemkab Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur seluas 19 hektar dengan tanah yang disebut milik Murman Efendi pada tahun 2008. 

BACA JUGA:Bahayakan Pengguna Jalan, Jembatan Rusak di Desa Sendawar Ditutup Polisi

Empat terdakwa tersebut didakwa pasal  2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cia)

Tag
Share