Bandara Fatmawati Lakukan Penyesuaian Tarif Jasa Kebandarudaraan

Bandara Fatmawati Lakukan Penyesuaian Tarif Jasa Kebandarudaraan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menurunkan tarif jasa kebandarudaraan, menyusul adanya kebijakan PT Angkasa Pura.
Kebijakan ini diberlakukan pada periode 24 Maret – 7 April 2025 atau H-7 sampai H+7 masa Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
BACA JUGA:Gubernur dan Danrem Bahas Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Pemda Didorong Percepat Realisasi Anggaran
General Manager Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Muhamad Haekal mengatakan, penyesuaian tarif mencakup penurunan 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
"Berdasarkan surat dari Menteri Perhubungan untuk melakukan pemotongan biaya jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen untuk periode H-7 dan H+7," jelas Haekal, Selasa (4/3).
BACA JUGA:Respon Laporan Masyarakat Soal Balap Liar, Polsek Kota Manna Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Razia Rumah Produksi Tuak, Polresta Sita Ratusan Liter Tuak
Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) diturunkan sebesar 50 persen diperuntukkan bagi penumpang pesawat yang memesan tiket penerbangan rute domestik kelas ekonomi dan penerbangan extra flight pada periode 1 Maret - 7 April 2025 dengan periode keberangkatan penerbangan pada 24 Maret - 7 April 2025. Sehingga untuk pembelian sebelum 1 Maret menggunakan tarif lama.
Penurunan tarif juga mencakup Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk penerbangan domestik sebesar 50 persen bagi maskapai penerbangan untuk periode 24 Maret - 7 April 2025.
BACA JUGA:Pemprov Optimalkan Perbaikan Drainase Cegah Banjir
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Anggaran PSU Pilkada, Pimpinan DPRD Jemput Bola
"Yang dipotong 50 persen itu adalah biaya jasa kebandarudaraan yang merupakan bagian kecil dari total harga tiket. Jadi untuk melihat efeknya pada harga tiket perlu diklarifikasi dari sisi maskapai penerbangan," uajrnya.
Penurunan tarif PJP2U berdampak langsung pada harga tiket pesawat, sementara penurunan PJP4U membantu operasional maskapai. (cia)