Mantan Kadis Perindagkop Kaur Divonis Penjara 2 Tahun 4 Bulan

Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Inpres menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Wabup Kaur, Abdul Hamid Ngantor Perdana, Langsung Pimpin Rapat

Seperti diketahui, ketujuh tersangka ini, terbukti secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi sejak dari awal perencanaan pembangunan sampai dengan akhir hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.

Dalam pembangunannya diduga terjadi mengalami gagal konstruksi dan tidak sesuai spesifikasi. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan