Mantan Kadis Perindagkop Kaur Divonis Penjara 2 Tahun 4 Bulan

Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Inpres menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

Terdakwa telah menitipkan Rp165 juta kepada Kejati Kaur sehingga ada sisa Rp441 juta dengan ketentuan akan disita harta bendanya.

BACA JUGA:Disdikbud Seluma Terhindar Dari Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Jika tidak punya harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun 3 bulan penjara.

Kemudian anggota Pokja UKPBJ, Thavib Setiawan, menbayar uang pengganti Rp40 juta dan telah menitipkan uang Rp20 juta.

Sehingga sisanya Rp20 juta jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. 

Peminjam perusahaan CV TJK, Indrayoto, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp138 juta, namun terdakwa sudah membayarnya dan menitipkan dengan Kejari Kaur. 

BACA JUGA:3 Proyek DAK Disdikbud Seluma Terhutang Rp 1,1 Miliar

Terakhir Wakil Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana, Rustam Effendi dihukum dengan hukuman yang lebih ringan yakni penjara selama satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta 3 bulan. 

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp147 juta. Namun terdakwa telah menitipkan uang Rp75 juta. Sisanya Rp97 juta jika tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 6 bulan penjara. 

Hukuman majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa Kejari Kaur. "Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara," putus Majelis Hakim. 

BACA JUGA:Bupati: Soal Mutasi Tunggu Instruksi Mendagri, Pemerataan Guru dan Nakes Dipercepat

JPU Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. 

"Kita masih pikir-pikir, ada waktu tujuh hari," ucap Bobbi. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Deden Abdul Hakim mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

“Untuk banding kami masih pikir-pikir. Kita bersyukur hukumannya diringankan," ujar Deden.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan