Laporan Keuangan Paling Lambat 31 Maret
Laporan Keuangan Paling Lambat 31 Maret-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pemerintah Kabupaten Seluma sebelumnya sudah menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
Wakil Bupati Seluma H Gustianto sudah meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dan kooperatif dalam memberikan data laporan keuangan sepanjang 2024 kepada BPK RI. Hal ini sebagai upaya untuk kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BACA JUGA:182 Desa di Seluma Belum Ajukan Pencairan DD
BACA JUGA:WVI Bengkulu Selatan Gelar Pelatihan Relawan Desa Tangan Bersih 2025
"BPK melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah. Jadi sebelum pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan, memang kita harus melakukan pemeriksaan pendahuluan sampai dengan 16 Maret atau selama 35 hari," ujarnya belum lama ini.
Sementara itu penanggungjawab BPK untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Seluma Ranni Anggriadi mengatakan usai pemeriksaan pendahuluan, BPK akan menunggu laporan keuangan dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Beri Pemahaman Remaja Agar Tidak Melakukan Pernikahan Dini
BACA JUGA:15 ASN Ajukan Pindah Tugas Dari Pemprov Bengkulu
"Tahapan berikutnya kami menunggu pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangannya. Karena laporan keuangan ini paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Maret," tegasnya.
Terkait dengan ada beberapa kegiatan yang gagal bayar pada tahun 2024, Ranni menyampaikan saat ini pihaknya belum bisa berkomentar terlalu banyak. (rwf)