Rp 8 Miliar Untuk Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Seluma
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/8c92b3a1c0a2f40ed110f35097516924.jpg)
Ilustrasi Perjalanan Dinas-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, soal pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen bagi seluruh daerah.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, Samsul Aswajar menyampaikan bahwa anggaran perjalanan dinas DPRD Seluma untuk tahun 2025 sudah dipangkas sebesar 45 persen.
BACA JUGA:ODGJ Yang Sempat Diamankan Warga, Kembali Membuat Heboh di Kabupaten Kaur
Sehingga total anggaran perjalanan dinas di DPRD Seluma saat ini hanya tinggal Rp 8 miliar. "Sebelum ada inpres, DPRD Seluma sudah lebih dahulu melakukan efisiensi anggaran.
Salah satunya anggaran perjalanan dinas. Dimana tahun 2025 sebelumnya disiapkan Rp 15 miliar. Namun dalam pembahasan badan anggaran (Banggar) terdapat defisit yang besar yaitu Rp 60 miliar," tegasnya.
Lantaran besarnya defisit anggaran tersebut, sehingga ada kebijakan hasil Banggar dan TAPD untuk menekan defisit memangkas sejumlah kegiatan dan juga perjalanan dinas.
BACA JUGA:Disperkimhub Seluma Tunggu Kepastian Kuota RTLH
"Kalau memang harus digenapkan 50 persen maka kami siap dengan anggaran perjalan dinas sebesar Rp7,5 miliar. Yang jelas untuk perjalanan dinas DPRD Seluma sudah dipangkas," tegas Samsul Aswajar.
Samsul memahami apabila saat ini ada pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Yang juga dirasakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Saat ini kami memahami bahwa ada pemangkasan DAK dan DAU sehingga ada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa dibiayai," tegasnya.
BACA JUGA:Dewan Minta Seluruh Perusahaan Laporkan Luas Lahan Perkebunan
Kemudian Samsul menyampaikan terkait dengan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 akan ditindaklanjuti melalui rapat Banggar.
"Kami sudah menjadwalkan rapat Banggar pada pekan depan berdasarkan surat dari TAPD," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto menyampaikan rasionalisasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan sesaat setelah pemerintah daerah mengetahui besaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.