Dewan Minta Seluruh Perusahaan Laporkan Luas Lahan Perkebunan

Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Untuk Membahas Plasma

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menyoroti perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.000 hektar namun tidak memiliki Plasma atau perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh masyarakat yang bermitra dengan perusahaan. 

"Kami sudah bersurat kepada seluruh perusahaan perkebunan dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami meminta kejelasan terkait dengan HGU yang mereka kelola," ujar Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar.

BACA JUGA:Raih Penghargaan, DPM-PTSP Bengkulu Selatan Terus Tingkatkan Pelayanan

Waka I menjelaskan setelah luasan HGU yang dikelola oleh perusahaan diketahui, DPRD Seluma selanjutnya akan membahas terkait dengan plasma.

"Ada beberapa PT yang memang luasnya di bawah 4.000, bahkan hanya 1.800 mereka sudah memiliki Plasma," ujarnya lagi. 

Samsul juga mengatakan untuk PT yang  luasnya sesuai aturan belum berkewajiban melaksanakan plasma, namun sudah melaksanakan maka diapresiasi oleh DPRD.

BACA JUGA:Demi Keamanan, Berkunjung ke Kantor Disdikbud Wajib Perlihatkan Kartu Identitas

Tapi yang menjadi persoalan adalah perusahaan perkebunan yang luas lahannya di atas 4.000 hektar tetapi tidak ada plasma.

Sementara itu, Samsul menyampaikan informasi yang diterima DPRD Seluma, untuk HGU PT Agri Andalas akan berakhir dan akan diperpanjang lagi.

"Termasuk dengan PT Agri Andalas nanti kami minta mereka memaparkan luas HGU yang dikelola dan juga terkait dengan izin HGU yang kabarnya akan berakhir," ujarnya. 

BACA JUGA:Sempat Vakum, Kini Layanan Bus Sekolah Aktif Kembali

Menurutnya  hal ini merupakan tindak lanjut atas instruksi presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 

"Terkait masalah plasma ini  merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden di Sentul beberapa waktu yang lalu," pungkas Samsul Aswajar. (rwf)

Tag
Share