Kasus Pembebasan Lahan di Seluma, Jaksa Minta Keterangan Ahli Kemendagri

Tim Kejaksaan Negeri Seluma memeriksa lahan yang dibebaskan Pemda Seluma-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma tahun 2009 hingga 2011 terus bergulir.

Sembari menunggu hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP) diterbitkan, Jaksa Kejari Seluma akan meminta keterangan saksi tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

BACA JUGA:Meresahkan, ODGJ di Kaur Gali Kuburan, Merusak Pintu dan Atap Rumah, Diringkus Warga

Kajari Seluma, Eka Nugraha menjelaskan, dalam penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma telah memasuki tahap akhir.

Dimana dalam penyidikan (Dik) yang dilakukan tim penyidik Pidsus, saat ini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara.

BACA JUGA:64 Warga Kaur Terserang Hewan Penyebar Rabies

Jaksa memeriksa tenaga ahli perundang undangan Kemendagri untuk mengetahui keabsahan Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Seluma pada tahun 2009, terkait angka atau nominal nilai pembebasan lahan yang dituangkan dalam Perda tersebut.

BACA JUGA:Berikan Dampak Positif, Dinsos Peduli Gerakan Bersih Lingkungan

"Untuk penyidikannya saat ini sudah tahap terakhir. Tinggal menunggu penghitungan KN dari KAP. Kasi juga telah melakukan pemeriksaan ahli Kemendagri untuk ahli Perundang-undangan," ujar Kajari Seluma. 

BACA JUGA:Cegah Pungli, Gaji Kades dan Perangkat Hingga Kader Desa di Bengkulu Selatan Disalurkan Non Tunai

Jika nantinya hasil audit KN dari KAP telah keluar, serta pemeriksaan saksi ahli perundang undangan Kemendagri selesai, maka Kejaksaan Negeri Seluma akan menetapkan tersangka kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di kompleks perkantoran Pemkab Seluma wilayah Ampar Gading Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Kota tersebut. (rwf)

Tag
Share