Pemda Kaur Belum Bahas Rencana Ngantor 3 Hari Seminggu

KETERANGAN: Sekda Kaur saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini -Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) belum ditindaklanjuti di Kabupaten Kaur. 

Pemda Kaur masih menerapkan jam kerja seperti selama ini. Diketahui Perpres ini untuk mengakomodasi efisiensi anggaran yang bertujuan untuk mengurangi biaya yang tidak perlu.

BACA JUGA:Bupati-Wabup Bengkulu Selatan Terpilih Diundang Partai Gerindra ke Hambalang

Berdasarkan perpres tersebut, pemerintah bisa menerapkan 3 hari kerja dalam seminggu. Tujuannya untuk mendukung efisiensi anggaran pada sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Belum adanya pembahasan terkiat formula sistem kerja terbaru akan menerapkan 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari bekerja di kantor itu, dibenarkan Sekda Kaur Dr. Drs. H Ersan Syahfiri, MM Jumat (14/2/2025). 

BACA JUGA:15 Ekor Sapi di Seluma Terserang Penyakit Jembrana

BACA JUGA:Miliki Sabu-sabu, 2 Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap

"Kita belum membahas tekeit hal itu, belum ada petunjuk lebih lanjut," ujar Sekda.

Namun Sekda Kaur menegaskan, kedepan semua kemungkinan bisa terjadi. Apalagi jika petunjuk terbaru keluar. “Intinya kami masih menunggu petunjuk," jelas sekda. (jul)

Tag
Share