Selain Coba Perkosa Pacar, Bujang Bengkulu Selatan Ini Juga Ancam Jual Sepeda Motor Korban

ANCAM: Selain memaksa korban untuk bersetubuh, tersangka GHS juga mengancam akan menjual sepeda motor milik korban-FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co
Hingga saat ada kesempatan koban berlari menyelamatkan diri dan meminta pertolongan kepada sopir truk. Sehingga warga berdatangan menyelamatkan korban. Serta tersangka berhasil diamankan warga.
BACA JUGA:Anggaran Rp87 Miliar Ditarik Pemerintah Pusat, Pemda Bengkulu Selatan “Gigit Jari”
"Untuk tersangka dijerat pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau Pasal 289 KUHPidana. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 9 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Wakapolres. (rwf)