Cara Lapor Jual Mobil Bekas untuk Hindari Pajak Progresif! Bisa Online atau ke Samsat
Cara lapor jual mobil bekas untuk menghindari pajak progresif ke samsat-istimewa-
Radarselatan.bacakoran.co - Sudah menjual kendaraan tetapi lupa melakukan pemblokiran? Bisa-bisa Anda terkena pajak progresif, yang membuat pengeluaran tahunan semakin besar.
Ya, Kendaraan bermotor yang telah dijual sebaiknya segera dilaporkan agar kepemilikannya berpindah secara resmi.
BACA JUGA:Dewan Minta Pajak Hiburan, Hotel, dan Restoran Harus Dimaksimalkan
Jika tidak segera melapor, Anda bisa tetap dikenai pajak progresif, terutama jika telah membeli kendaraan baru. Lapor Jual Kendaraan Bermotor adalah langkah wajib yang harus dilakukan pemilik setelah menjual kendaraan.
Dengan melakukan laporan ini, STNK kendaraan lama akan terblokir, sehingga saat membeli kendaraan baru, Anda tidak lagi dikenai pajak progresif.
Selain itu, proses ini memastikan data kendaraan yang dimiliki tetap sesuai dan menghindari pajak progresif dari kendaraan yang sudah dijual.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Data Kebun Sawit Masyarakat, Benarkah Akan Dikenakan Pajak?
Cara Lapor Jual Kendaraan Secara Online
Bagi warga Jakarta, laporan ini dapat dilakukan secara online melalui langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke akun di pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Menu PKB. Daftar nomor polisi yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul di Tab Objek Pajak. Selanjutnya, pilih Tab Pelayanan, lalu klik Permohonan Lapor Jual
3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk kendaraan yang ingin dilaporkan
BACA JUGA:Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
4. Isi formulir Lapor Jual Online sesuai data yang diminta