Bank Indonesia Resmi Tarik Uang Logam Rp 150.000 dan Rp10.000
Bank Indonesia Resmi Tarik Uang Logam Rp 150.000 dan Rp10.000-istimewa-
Radarselatan.bacakoran.co - Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik peredaran uang logam Rp150.000 Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dengan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Jika Temukan Uang Palsu, Apa yang Harus Dilakukan?
Penukaran Uang Berlaku Hingga 2035
BI menegaskan bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. Masa penukaran berlangsung selama 10 tahun sejak pencabutan dilakukan.
BI juga memastikan penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominal yang tercantum. Hanya saja, jika uang dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat, maka penggantian akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
BACA JUGA:Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar di Bengkulu, Perawatan Mudah, Biaya Operasional Nol
Detail Desain Uang Logam Rp150.000 dan Rp10.000
Tak banyak yang mengetahui keberadaan pecahan uang logam Rp150.000 ini. Berdasarkan informasi dari BI, kedua pecahan ini diterbitkan sebagai bagian dari Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999.
Pada bagian depan, uang logam Rp150.000 dan Rp10.000 menampilkan logo UNICEF, lambang Garuda, teks "BANK INDONESIA," dan tahun emisi 1999. Namun, desain belakangnya berbeda:
BACA JUGA:12 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal
1. Uang Logam Rp150.000
- Terdapat gambar anak laki-laki yang sedang bermain kuda lumping serta teks For The Children of The World.
- Berwarna emas dengan kadar emas 0,999.