Tidak Zaman Lagi Bawa Senjata Tajam ke Tempat Umum, Ancaman Pidananya Tidak Main-main
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tidak zaman lagi membawa senjata tajam (sajam) ke tempat umum. Sebab di era globalisasi yang serba modern saat ini, senjata tajam tidak diperlukan lagi untuk melindungi diri. Justru membawa senjata tajam ke tempat umum dapat menyebabkan celaka bagi diri sendiri.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK mengingatkan, masyarakat tidak sembarangan menggunakan senjata tajam (sajam), sebab sanksi pidananya berat.
BACA JUGA:Babinsa Koramil Pino Berhasil Kembangkan Ternak Ayam Petelur
“Penggunaan sajam diatur dalam Undang-Undangan Darurat. Sajam tidak boleh dibawa bebas, ada tempat khusus. Apalagi sajam digunakan untuk mengancam bahkan membahayakan orang lain, itu jelas-jelas pidana,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Merah dan Cabai Keriting di Seluma Terus Melonjak Naik
Bagi setiap orang yang menggunakan atau membawa sajam untuk membahayakan keselamatan orang lain adalah kurungan penjara selama 10 tahun.
Hal itu bisa diperberat lagi kalau sajam sudah digunakan melukai, dapat dijerat pasal penganiayaan.
BACA JUGA:Rincian Terbaru Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Prosedurnya
“Gunakan sajam sesuai manfaatnya saja. Misalnya untuk membersihkan lahan di kebun, ataupun saat bepergian ke hutan. Kalau pergi ke kota, apalagi mendatangi acara banyak orang, jangan membawa sajam. Hal itu dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” imbau Kapolres.
BACA JUGA:12 Cara Mudah Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal
Untuk diketahui, beberapa waktu terakhir terjadi beberapa peristiwa tragis di Bengkulu Selatan, bahkan sampai menyebabkan korban meninggal dunia.
Perkelahian maut menyebabkan korban tewas karena diserang pakai senjata tajam. Hal itu menjadi bukti betapa mengerikan penggunaan sajam di tempat umum. (yoh)