Kemendikdasmen Samakan Perlakuan untuk Sekolah Negeri dan Swasta
KHUSYUK: Para siswa SD sangat khusuk menjalankan ibadah salat sunnah dhuha berjamaah di sekolah.-Rezan Okto Wesa-radarselatan.bacakoran.co
Radarselatan.bacakoran.co - Dalam upaya mewujudkan pendidikan berkualitas bagi semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta.
Hal ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh peserta didik dan tenaga pendidik.
BACA JUGA:Cegah Pelajar Bawa Sajam, Sekolah Diminta Rutin Lakukan Razia
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan jika baik sekolah negeri maupun swasta memiliki visi yang sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Semua sekolah, baik negeri maupun swasta, memiliki tujuan yang sama dalam mencerdaskan bangsa. Oleh karena itu, tidak boleh ada perbedaan perlakuan," ujarnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira: Siswa SMA Bisa Mendaftar di Sekolah Lintas Provinsi, Ini Aturan Terbarunya!
Untuk mendukung prinsip kesetaraan ini, pemerintah telah meluncurkan berbagai program, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan sejumlah beasiswa, guna menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi anak-anak Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru ASN, non-ASN, serta tenaga pendidik di sekolah swasta.
BACA JUGA:Mendikdasmen Prioritaskan Dana PIP untuk Siswa Sekolah Swasta, Ini Syarat dan Ketentuannya
Fajar menambahkan, Kemendikdasmen telah bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu hasil koordinasi ini adalah memastikan guru swasta yang diangkat menjadi PPPK dapat kembali mengajar di sekolah asalnya.
BACA JUGA:Usulan Rehab Sekolah di Bengkulu Selatan Senilai Rp90 Miliar Sudah Diajukan ke Kemendikdasmen
Kemendikdasmen juga sedang menyiapkan kebijakan baru terkait beban mengajar guru. Fajar menjelaskan kewajiban mengajar 24 jam per minggu tidak harus sepenuhnya dilakukan di dalam kelas.
"Jam mengajar dapat dipenuhi melalui tugas tambahan, seperti mendampingi siswa atau berkontribusi dalam kegiatan kemasyarakatan di luar sekolah," jelasnya. (**)