Pemerintah Percepat Regulasi Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia

Pemerintah Percepat Regulasi Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mempercepat perancangan aturan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.

Langkah ini sejalan dengan target percepatan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid mengaku telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus.

BACA JUGA:5 Dampak Negatif Media Sosial terhadap Kesehatan Mental

BACA JUGA:Guru Diminta Ikut Awasi Penggunaan Media Sosial Peserta Didik

Tim ini bertugas menyusun kajian terkait pembatasan akses media sosial bagi anak-anak, serta aturan lainnya yang mendukung perlindungan anak di dunia digital.

"Sesuai dengan arahan presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami segera membentuk tim kerja guna menyusun regulasi yang mencakup kemungkinan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia," ujar Meutya.

BACA JUGA:Sudah Sering Terjadi, Tapi Penipu di Media Sosial Masih Berhasil Kecoh Korban, Kok Bisa?

BACA JUGA:Penipu Bajak Akun Media Sosial untuk Perdaya Korban, Waspada!

Tim kerja ini terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, pakar pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, serta Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto.

Tim akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari, dengan target penyelesaian regulasi dalam waktu satu hingga dua bulan.

Presiden meminta percepatan kebijakan ini sebagai respons terhadap meningkatnya konsumsi konten negatif oleh anak-anak di internet.

BACA JUGA:Tahun Politik, Gunakan Media Sosial dengan Bijak

BACA JUGA:Gunakan Media Sosial dengan Bijak Agar Tak Terjerat Hukum

Menkomdigi menyoroti bahwa Indonesia saat ini menempati peringkat keempat dunia dalam akses konten pornografi, yang sebagian besar dikonsumsi oleh anak-anak.

Selain itu, anak-anak juga rentan terhadap perjudian online, perundungan siber, serta kekerasan seksual di dunia maya.

Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 menunjukkan bahwa dalam empat tahun terakhir, terdapat lebih dari lima juta kasus terkait konten pornografi anak di Indonesia.

BACA JUGA:Penipuan di Media Sosial Sering Terjadi, Ini Cara Menghindarinya

BACA JUGA:Waspada Disinformasi di Media Sosial di Tahun Politik

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2023 mencatat bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,5 persen dari total populasi 279,3 juta jiwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan