Kades dan Warga Desa Muara Payang Datangi DPRD, Ini Penyebabnya
HEARING: Kades, BPD dan warga Desa Muara Payang datang hearing ke DPRD Bengkulu Selatan, Senin (3/2/2025)-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kades Muara Payang Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, Yalin Aswi bersama BPD, tokoh masyarakat dan sejumlah warga datang ke Gedung DPRD Bengkulu Selatan pada Senin, 3 Februari 2025.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan pemberhentian dua orang perangkat desa.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Berikan Tiket Umroh Gratis Kepada Anggotanya
Mereka berharap DPRD Bengkulu Selatan dapat turun tangan menengahi persoalan tersebut, sehingga ada solusi atau penyelesaian terbaik.
Dalam hearing di DPRD, terungkap awal mula polemik pemberhentian dua orang perangkat Desa Muara Payang tersebut.
BACA JUGA:Soal Refocusing Anggaran, Pemkab Seluma Tunggu Surat Edaran Lebih Lanjut
Dua perangkat desa diberhentikan atas dasar beberapa pertimbangan, salah satunya tidak bisa bekerja maksimal menjalankan tugas di pemerintahan desa.
Kades mengklaim pemberhentian dua perangkat desa sudah sesuai prosedur. Telah diterbitkan teguran dan surat peringatan.
BACA JUGA:Elpiji Eceran Dilarang, Warga Minta Kemudahan Pembelian LPG Subsidi
Namun hal itu tidak diindahkan, sehingga diterbitkan surat keputusan pemberhentian. Namun setelah kades menerbitkan surat pemberhentian.
Dua perangkat desa itu kembali aktif setelah diaktifkan lagi oleh Camat Seginim. Hal itulah yang kemudian mematik polemik di desa tersebut.
BACA JUGA:Nelayan Didorong Beralih ke Alat Tangkap Modern
“Dari penjelasan kades dalam hearing tadi. Dua perangkat desa yang sebelumnya sudah dipecat, kembali aktif lagi setelah ada surat pengaktifkan kembali oleh camat,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Riko Ferdiansyah, S.P.
Selanjutnya, kata Riko pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut. Komisi I juga meminta kades untuk menyerahkan bukti administrasi pemberhentian dua perangkat desa. Hal itu untuk menguatkan pemberhentian perangkat sudah sesuai prosedur.