Gelar Acara Malam Tahun Baru, Polisi Minta Patuhi Aturan Ini
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK-Ist-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Masyarakat yang ingin menggelar acara pada malam pergantian tahun 2023 ke 2024 diingatkan agar mengutamakan keamanan dan keselamatan. Acara yang dibuat jangan menyebabkan petaka ataupun hal lain yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Sudah Punya 3 Anak, Pria Beristri Gagahi Siswi SMK
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi meminta masyarakat mematuhi aturan kamtibmas jika mengadakan acara malam tahun baru. Tidak boleh pesta minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, tidak boleh main petasan yang membahayakan, dan hal-hal negatif lainnya.
BACA JUGA:Insentif Tak Dibayar Honorer RSUD Mengeluh ke Dewan
“Kami minta semua acara atau kegiatan pada malam tahun baru nanti diisi dengan kegiatan positif. Tidak boleh pesta miras, tidak boleh bermain petasan yang membahayakan, tidak boleh konvoi kendaraan, tidak boleh balap liar, dan hal negatif lain,” tegas Sarmadi.
BACA JUGA:Ratusan Guru di Bengkulu Minta Penambahan Formasi PPPK
Dikatakan Sarmadi, jika masyarakat ingin mengadakan acara malam pergantian tahun dengan mengumpulkan banyak orang, maka wajib ada izin keramaian. Hal itu untuk mencegah terjadinya peristiwa buruk.
BACA JUGA:Akhirnya, Ratusan Honorer Daerah Terima Insentif
“Kalau ada yang menggelar lomba ataupun acara lain yang mengumpulkan banyak orang, wajib ada izin keramaian. Kalau tidak ada izin keramaian, tidak akan diizinkan. Soalnya acara yang mengumpulkan banyak orang beresiko menimbulkan peristiwa atau kejadian buruk,” ujar Sarmadi.
BACA JUGA:Meriang
Pada malam tahun baru nanti, jajaran Polres BS akan intens melaksanakan patroli. Patroli dilakukan di jalan raya pusat kota, dan tempat-tempat berkumpul. Pihaknya akan menyisir tempat wisata, tempat hiburan malam, hingga penginapan. (yoh)