Masa Kerja Berakhir, Panwascam Dibubarkan
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setelah masa kerja berakhir, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bengkulu Selatan resmi dibubarkan. Pengabdian 33 Panwascam resmi berakhir di bulan Januari 2025. Tidak ada perpanjangan masa kerja.
“Masa kerja Panwascam sudah resmi berakhir, tidak ada perpanjangan. Jadi masa tugas Panwascam selesai bulan Januari ini,” kata Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, S.E.
BACA JUGA:Tahun Ini Alokasi Dana Banpol di Kabupaten Seluma Naik
Sahran mengapresiasi kinerja seluruh Panwascam dalam tahapan pilkada serentak tahun 2024. Peran dan kinerja maksimal Panwascam dapat mewujudkan pilkada berjalan aman, kondusif, dan sukses.
BACA JUGA:Layanan Wajib Lapor dan Konsultasi Hukum Bisa di MPP
“Kami apresiasi ada dedikasi dan kinerja rekan-rekan Panwascam dalam seluruh tahapan pilkada serentak tahun 2024. Atas peranan Panwascam, seluruh tahapan pilkada berjalan sesuai yang diharapkan,” ujar Sahran.
BACA JUGA:Dukung UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun
Ditambahkan Sahran, komitmen dan profesionalisme Panwacam menjadi bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi di Bumi Sekundang Setungguan. Ia berharap semangat pengabdian Panwascam menjadi teladan dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan amanah.
BACA JUGA:Iuran BPJS Belum Dibayarkan, Pemkab Seluma Dahulukan Bayar TPP
Dengan berakhirnya masa kerja, Panwascam tidak lagi menerima hak berupa gaji dan hal-hal yang melekat sebelumnya. Sebab gaji dan fasilitas yang diberikan sebelumnya hanya diberikan untuk mendukung kinerja Panwascam dalam menjalankan tugas mengawasi tahapan pilkada. (yoh)