Cara Melapor Pajak SPT Tahunan dan Pendaftaran NPWP Online 2025

Cara Melapor Pajak SPT Tahunan dan Pendaftaran NPWP Online 2025-istimewa-

3. Pilih Jenis SPT

Tentukan jenis SPT sesuai status Anda:

- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS)

- SPT Badan Usaha (1771)

BACA JUGA:Kendaraan Tanpa BPKB Hilang, Bisakah Lapor Polisi?

4. Isi Data SPT

- Pastikan data yang diisi lengkap dan sesuai panduan.

5. Verifikasi SPT

Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon terdaftar.

6. Kirim SPT

Gunakan fitur e-Filing atau e-Form untuk mengirim SPT, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan.

BACA JUGA:Libur Sekolah Saat Ramadhan, Kantor Kemenag Seluma Tunggu Surat Edaran

Jika lupa nomor EFIN, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau akses layanan live chat di situs DJP.

Cara Mendapatkan EFIN

Untuk mencetak ulang EFIN, ajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui email [email protected] dengan subjek "LUPA EFIN". Sertakan:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan