Cara Melapor Pajak SPT Tahunan dan Pendaftaran NPWP Online 2025
Cara Melapor Pajak SPT Tahunan dan Pendaftaran NPWP Online 2025-istimewa-
3. Pilih Jenis SPT
Tentukan jenis SPT sesuai status Anda:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS)
- SPT Badan Usaha (1771)
BACA JUGA:Kendaraan Tanpa BPKB Hilang, Bisakah Lapor Polisi?
4. Isi Data SPT
- Pastikan data yang diisi lengkap dan sesuai panduan.
5. Verifikasi SPT
Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon terdaftar.
6. Kirim SPT
Gunakan fitur e-Filing atau e-Form untuk mengirim SPT, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan.
BACA JUGA:Libur Sekolah Saat Ramadhan, Kantor Kemenag Seluma Tunggu Surat Edaran
Jika lupa nomor EFIN, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau akses layanan live chat di situs DJP.
Cara Mendapatkan EFIN
Untuk mencetak ulang EFIN, ajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui email [email protected] dengan subjek "LUPA EFIN". Sertakan: