Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Dijamin Nggak Ribet
Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Radarselatan.bacakoran.co - Sertifikat tanah merupakan aset berharga yang dapat diubah menjadi uang tunai saat membutuhkan dana. Salah satu cara yang aman dan cepat adalah dengan menggadaikan sertifikat tanah melalui layanan Pegadaian.
Pegadaian menyediakan layanan Gadai Sertifikat untuk membantu masyarakat memperoleh dana tunai, terutama bagi mereka yang membutuhkan modal usaha. Berikut panduan lengkap tentang prosedur gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
BACA JUGA:Bukan Hanya Emas, Laptop Bisa Juga Digadaikan, Tapi Ketahui Dulu Untung Ruginya
Apa Itu Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian?
Layanan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah solusi pembiayaan berbasis prinsip syariah, yang dilakukan sesuai fatwa DSN-MUI. Sertifikat tanah yang dapat dijadikan jaminan meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Layanan ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan tetap, pengusaha mikro, dan petani, dengan proses yang transparan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Untung Rugi Gadai Emas! Solusi Keperluan Darurat
Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Untuk mengajukan gadai sertifikat tanah, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
1. Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada akhir masa akad
2. Sertifikat asli berupa SHM atau HGB
3. Fotokopi surat nikah atau cerai (jika ada)
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Pegadaian 2025! Pendaftaran Ditutup 19 Januari 2025, Buruan
4. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan