Petugas Dishub Datangi Penjual Durian Karena Hal Ini
DATANGI: Petugas Dishub Bengkulu Selatan saat mendatangi para pedagang durian di seputaran Pasar Kota Medan-Rezan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan akhir-akhir ini gencar menyambangi para pedagang buah durian di berbagai titik wilayah Bengkulu Selatan.
Hal ini dilakukan karena Dishub Bengkulu Selatan sempat mendapat aduan masyarakat bahwa banyak pedagang durian yang membuka lapak di marka jalan hingga menimbulkan kemacetan di jalan raya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siap Sambut Gubernur Baru dan Gelar Ramah Tamah
BACA JUGA:Hindari Motor, Truk Bermuatan Barang Pecah Belah Terbalik Di Kaur
“Kami datang bukan untuk membongkar, tapi memberikan pengarahan sekaligus pendampingan agar pedagang durian tidak menggangu lalu lintas,” ujar Sekdishub Bengkulu Selatan Asih Kadarinah, M.Pd.
Lanjut Asih, bahwa sudah jelas dijelaskan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan.
BACA JUGA:Ratusan Ekor Sapi Di Seluma Terpapar PMK, Dinas Minta Peternak Isolasi Ternak Sapinya
BACA JUGA:Pentingnya Adab Bagi Siswa Dalam Pendidikan di Sekolah
Bahwa setiap orang dilarang mengganggu lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan akibat suatu aktivitas yang disengaja di badan jalan.
Oleh karena itu, Asih berpendapat bahwa pedagang durian yang menjajakan barangnya di marka jalan sudah termasuk melanggar undang-undang tersebut.
BACA JUGA:PERINGATAN! Jangan Buka Lahan Dengan Cara Membakar
BACA JUGA:Masyarakat Diingatkan Tidak Rambah Kawasan Hutan Lindung
“Alhamdulillah para pedagang yang kami datangi mereka mengerti dan memahami maksud yang diarahkan. Kami juga memaklumi ketidaktahuan mereka,” jelas Asih.
Kedepan pihaknya akan terus memantau aktifitas jalan raya. Tak hanya para pedagang durian, para pedagang kaki lima (PKL) juga tak luput dari pengawasan.