BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Mengurus BPKB Hilang
BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Mengurus BPKB Hilang -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
6. Dua lembar hasil cek fisik kendaraan
7. Surat keterangan kehilangan dari Reskrim
8. Berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian
BACA JUGA:Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Dijamin Nggak Ribet
9. Surat pernyataan dari bank (jika BPKB tidak dalam agunan)
10. Bukti publikasi kehilangan di surat kabar (minimal 3 kali terbit)
11. Surat pemberitahuan kehilangan BPKB dari radio
12. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kehilangan BPKB tidak terkait kasus pidana atau perdata
13. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
BACA JUGA:Bukan Putih Telur, Ini 5 Cara Alami dan Cepat Menghilangkan Komedo di Hidung
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Biaya pengurusan BPKB hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, dengan rincian:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000