BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Mengurus BPKB Hilang
BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Mengurus BPKB Hilang -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
5. Ajukan Permohonan ke Samsat
- Datangi kantor Samsat dengan membawa dokumen lengkap.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan.
6. Bayar Biaya Pengurusan
BACA JUGA:Cara Membuat Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru Menikah di Tahun 2025, Mudah dan Cepat
Lakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB baru sesuai ketentuan.
Estimasi Waktu Penerbitan
Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu sekitar satu bulan. Setelah semua dokumen diverifikasi dan biaya dibayarkan, BPKB pengganti akan diterbitkan. (**)