BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Mengurus BPKB Hilang

BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Mengurus BPKB Hilang -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

5. Ajukan Permohonan ke Samsat

- Datangi kantor Samsat dengan membawa dokumen lengkap.

- Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan.

6. Bayar Biaya Pengurusan

BACA JUGA:Cara Membuat Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru Menikah di Tahun 2025, Mudah dan Cepat

Lakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB baru sesuai ketentuan.

Estimasi Waktu Penerbitan

Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu sekitar satu bulan. Setelah semua dokumen diverifikasi dan biaya dibayarkan, BPKB pengganti akan diterbitkan. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan