Korupsi Dana Desa Mantan Kades Gunung Kaya Dituntut 3 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Kaur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupate Kaur, Senin (20/1/2025). Agenda sidang adalah tuntutan terhadap terdakwa Yayan Sujarmanto mantan Kades Gunung Kaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar menuntut terdakwa Yayan Sujarmanto dengan hukuman penjara selama tiga tahun, dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Kaur Optimis Raih Predikat KLA Nindya
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 511 juta atau jika tidak membayar dan aset yang disita tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Ipda Seluma Turunkan Tim Awasi Seleksi PPPK Tahap II
"Terdakwa dituntut atas perbuatan melawan hokum melakukan tindak pidana korupsi," kata Bobby Muhammad Ali Akbar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (20/1).
BACA JUGA:Agya vs Brio Adu Kambing, Sama-sama Ringsek, Pengemudi Pilih Jalan Damai
Selain mantan kades, JPU juga menuntut mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau bendahara desa, Agun Helbet Juliansun penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 100 juta dan jika tidak bisa membayar, maka akan ditambah hukuman 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Tunjangan Belum Dibayarkan, PGRI Datangi BKAD dan DPRD Kaur
Dalam kasus ini, Bobby menyebut, hal yang memberatkan para terdakwa adalah belum mengembalikan kerugian negara. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Paar terdakwa dijerat dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.
"Untuk kepala desa, dana itu digunakan untuk main judi Online," kata Bobby.
BACA JUGA:Fasilitas Disperpusda Bengkulu Selatan Lengkap, Masyarakat Boleh Memanfaatkannya
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim mengatakan, kliennya mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar tanggal 6 Februari mendatang.
"Kita menghormati proses ini yang dilakukan pihak kejaksaan. Ini belum akhir dan nanti akan kami tuangkan dalam nota pembelaan," kata Deden.