Izin HGU Belum Terbit, Pemda Bengkulu Selatan Diminta Bekukan Aktivitas PT. ABS
Komisi II DPRD Bengkulu Selatan hearing bersama BPN dan Dinas PMPTSP terkait perizinan PT ABS, Selasa (14/1/2025)-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Izin hak guna usaha (HGU) PT Agro Bengkulu Selatan ternyata belum terbit. Hal itu terungkap dalam hearing Komisi II DPRD Bengkulu Selatan dengan Kantor BPN dan Dinas PMPTSP pada Selasa, 14 Januari 2025.
Pemda Bengkulu Selatan diminta untuk membekukan aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sampai semua dokumen perizinan lengkap.
BACA JUGA:Diperiksa di Lapas, Mantan Sekda Juga Tegaskan Pembebasan Lahan Tidak Sesuai Prosedur
Berdasarkan penjelasan kantor BPN Bengkulu Selatan, perizinan HGU PT ABS sedang dalam proses.
Pihak perusahaan telah mengajukan untuk penerbitan izin HGU pada lahan seluas sekitar 444 hektar.
Lahan yang diajukan izin HGU itu adalah lahan yang produktif atau telah ditanami kelapa sawit. Sedangkan sisah lahan seluas sekitar 1.400 hektar belum diajukan izin HGU.
BACA JUGA:Ribuan Honorer di Bengkulu Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu
“Dari keterangan kantor BPN, izin HGU PT ABS sedang dalam proses. Izin HGU itu belum diterbitkan karena ada empat item persyaratan yang belum dipenuhi oleh PT ABS. Pihak BPN menunggu semua syarat terpenuhi untuk menerbitkan HGU,” kata Anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Yaumil Hajil Akbar.
Karena belum ada izin HGU, Yaumil mendorong Pemda Bengkulu Selatan mengambil sikap tegas atas kondisi tersebut.
BACA JUGA:Tutup Usia, Bupati Kaur Dimakamkan Secara Militer, Diantar Duka Ribuan Warga
Sebab perusahaan yang beraktivitas tanpa ada izin HGU tentu tidak memberikan konstribusi untuk daerah. Misalnya dalam sektor pembayaran pajak ataupun kewajiban lainnya.
BACA JUGA:Tragedi di Tempat Tongkrongan Bermotif Asmara? Begini Penjelasan Polisi
“Kami minta Pemda tidak melakukan pembiaran terhadap situasi ini. Kalau membiarkan perusahaan terus beraktivitas tanpa izin yang lengkap sama saja membiarkan kebocoran pendapatan negara, tentu itu termasuk korupsi. Soalnya perusahaan terus beraktivitas, mereka mendapat pemasukan dari hasil kelapa sawit, sementara konstribusi untuk daerah tidak ada,” ujar Yaumil.
Apabila Pemda tidak berani melakukan tindakan tegas, lanjut Yaumil, hal itu patut dipertanyakan.