Sekolah Wajib Tahu, Berikut Cara Mencairkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan

Dana Bantuan Operasional Pendidikan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) merupakan anggaran simultan rutin yang dikucurkan Kemendikdasmen RI guna menyukseskan kegiatan pembelajaran mulai dari satuan PAUD, SD, SMP hingga SMA di Indonesia.

BOP biasanya dicairkan secara bertahap per semester tahun akademik berjalan dan menyesuaikan terhadap usulan jumlah peserta didik di dapodik.

BACA JUGA:Tak Hanya Akademik, Siswa Juga Dituntut Perkuat Wawasan Keterampilan

BACA JUGA:Agar Pembelajaran Maksimal, Meubeler Sekolah Harus Dirawat

Plh. Kepala Dinas DIkbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya, M.Pd setidaknya  ada lima tahapan yang harus dikerjakan sekolah untuk pengajuan proses pencairan dana BOP.

Di antaranya wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), telah mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai data riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Benar-benar Sadis, Setelah Habisi Nyawa Nenek dan Cucu, Tersangka Mengaku Setubuhi Jasad Korban

BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis di Kota Bengkulu Belum Dimulai, Ini Alasannya

Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik.

Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan serta bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

“Umumnya usulan BOP diakomodir paling cepat dua bulan sampai tiga bulan menyesuaikan dengan verifikasi pusat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pertumpahan Darah di Bengkulu Selatan, 1 Nyawa Melayang

BACA JUGA:Objek Wisata Pasar Bawah Masih Saja Dikeluhkan Pengunjung

Sebab, data yang diupload langsung diproses Kemendikbudristek RI. Makanya pihak operator sekolah sebagai kendali harus paham betul poin-poin ini,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan