BREAKING NEWS! Benar-benar Sadis, Setelah Habisi Nyawa Nenek dan Cucu, Tersangka Mengaku Setubuhi Jasad Korban
POLRES Kaur menggelar jumpa pers hasil pengungkapan kasus pembunuhan nenek dan cucu warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay-Julianto-RadarSelatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Polres Kaur menggelar press rilis kasus pembunuhan yang menimpa nenek dan cucu di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Senin (14/1/2025).
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SIK, MH membeberkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka pembunuhan nenek dan cucu, Biah (80) dan Yeti (14), yang dilakukan tersangka Fa (18) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal.
BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis di Kota Bengkulu Belum Dimulai, Ini Alasannya
BACA JUGA:Objek Wisata Pasar Bawah Masih Saja Dikeluhkan Pengunjung
Dalam pemeriksaan, Fa mengaku beraksi sendiri menghabisi nyawa si nenek dan cucunya. Bukan hanya mengambil nyawa kedua korban, tersangka bahkan mengaku menyetubuhi jasad si cucu. Sementara jasad si nenek terbaring di bawah tempat tidur korban.
Disampaikan Kapolres, korban Biah dan cucunya ditemukan tewas di rumah mereka. Tersangka masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB melalui jendela kamar si cucu.
BACA JUGA:Harga Ayam Potong di Pasar Tradisional Bengkulu Selatan Masih Melambung
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tenaga Kesehatan di Kaur Datangi DPRD, Tuntut Diangkat PPPK Full Time
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku awalnya hanya berniat mencuri handphone korban. Namun lantaran ketahuan oleh korban, Ia nekat menghabisi nyawa korban.
Tak cuma itu saja, di bawah pengaruh pil Samcodin, tersangka menyetubuhi jasad korban yang sudah terbaring.
Hal itu juga dibuktikan dari hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian bahwa korban diperkosa setelah meninggal dunia.
“Barang bukti berupa pakaian, jaket, motor dan pisau yang digunakan oleh tersangka disita penyidik. Motifnya pencurian. Namun karena mabuk sehingga tega membunuh," tegas Kapolres.
BACA JUGA:Meski Hujan, Namun Suhu Terasa Panas di Malam Hari, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Target Patrick Kluivert Melawan Australia dan Bahrain, Luar Biasa!
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya lantaran terpengaruh pil Samcodin yang dikonsumsi beberapa jam sebelum beraksi.
"Saya ingin tobat, saya menyesal. Kepada keluarga korban, saya mohon maaf," ujar tersangka di hadapan awak media.
Kapolres juga berjanji akan terus mengusut kasus ini dan memastikan tersangka diadili sesuai hukum.
BACA JUGA:Pelaksanaan 10 Proyek Strategis Kaur Tunggu SK Penetapan
BACA JUGA:Pantai Batu Bengkung, Pantai Yang Indah Dengan Spit Mancing Terbaik di Malang, Lokasi Wisata Komplit
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.
Tersangka Fa (18) dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan. Perbuatannya terancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.
(jul)