MenPAN RB Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini yang Memenuhi Kriteria

MenPAN RB Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini yang Memenuhi Kriteria-Istimewa-IST, Dokumen

BACA JUGA:144 Peserta Lulus Seleksi PPPK Satpoldam Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Perkiraan Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu Setelah Mendapatkan NIP

Dengan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, tenaga honorer akan mendapatkan kepastian hukum terkait status kerja mereka.

Adapun gaji yang diberikan akan setara dengan nominal pendapatan yang saat ini diterima oleh tenaga honorer tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan