Pemprov Bengkulu Belum Juga Salurkan DBH
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 ke Kabupaten Seluma.
Penyaluran DBH 2024 diketahui hanya sebanyak dua kali yaitu triwulan I dan triwulan II. Itupun tidak penuh, masih terutang sekitar Rp 7 miliar lagi ke Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Komitmen MPP Bengkulu Selatan, Selalu Siap Berikan Pelayanan Publik
Sedangkan untuk DBH triwulan III dan VI hingga kemarin belum dibayarkan. Akibatnya beberapa kegiatan belanja pemerintah Daerah Kabupaten Seluma pada tahun 2024 belum bisa dibayarkan.
Termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tambahan Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa, dan kegiatan fisik di Dinas PUPR.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Salurkan Tamsil Kepada 3.231 Guru
"Untuk DBH belum dibayarkan penuh," tegas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, DBH dibayarkan sebanyak 4 triwulan.
BACA JUGA:Gustianto Tegaskan Tidak Ada Lagi 01 dan 02
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto menyampaikan ada sekitar Rp 28 miliar dana untuk pembayaran pihak ketiga TPP, dan tambahan Siltap 32 desa yang tidak bisa diproses pada tahun 2024.
Hal itu menurut Sekda terjadi karena DBH dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dari triwulan I sampai dengan triwulan III tidak ditransfer.
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan, Lahan 10 Hektar Digarap Polres Seluma
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Sekda menyampaikan sudah memerintahkan seluruh OPD untuk menarik SPM.
"Seandainya DBH sudah ditransfer oleh Pemda Provinsi maka tentu akan selesai seluruhnya. Tidak mungkin kami ada piutang dengan pihak ketiga," pungkasnya. (rwf)