DPRD Kembalikan Dokumen Usulan PAW Dari PKP
Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca-Ist-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Terkait usulan pergantian PAW yang disampaikan oleh PKP Kabupaten Seluma ke DPRD. Saat ini DPRD Seluma mengembalikan surat usulan tersebut kepada Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP.
BACA JUGA:Mantan Sekretaris KPU Kaur Tersangka Korupsi
Pasalnya, DPRD Seluma meminta agar DPK PKP melengkapi kekurangan berkas syarat proses PAW yang diajukan. Dari Iwan Harjo kepada Zelman Ardi dari Dapil 2 wilayah Talo dan sekitarnya.
BACA JUGA:Galang Dana untuk Palestina Terkumpul Rp140 Juta
Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca mengatakan DPRD mempersilah agar DPK PKP melengkapi. Setelah lengkap kemudian agar diserahkan kembali ke DPRD.
BACA JUGA:Pemda Seluma Berikan Insentif Kepada Pelajar Berprestasi
"Ada beberapa syarat yang masih kurang. Sehingga kami minta agar DPK PKP segera melengkapi kekurangan tersebut. Yakni surat keterangan tidak ada dualisme kepemimpinan di tingkat pusat. Kemudian SK PAW yang disampaikan harus ditanda tangani oleh kepengurusan yang baru," tegas Nofi Eriyan Andesca siang kemarin.
BACA JUGA:Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Pilpres, 560 Surat Suara Rusak dan Kurang
Nofi mengatakan surat PAW yang disampaikan oleh DPK PKP sudah dibatalkan oleh pengurus PKP yang baru. Sehingga DPRD Seluma tidak dapat memprosesnya. "Untuk surat usulan PAW harus disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP yang baru. Karena surat PAW sebelumnya di tanda tangani oleh pengurus yang lama,"ujarnya.
BACA JUGA:Belasan Kawasan Pertanian Rawan Banjir
Terpisah, Zelman Ardi mengatakan bahwa surat PAW yang sudah disampaikan tetap sah. Serta bisa diproses. "Tidak ada masalah, karena surat PAW yang pertama sudah ditanda tangani ketua DPN. Meskipun saat ini sudah ada kepengurusan yang baru," pungkas Zelman. (rwf)