Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Surati Kontraktor, Ini Penyebabnya
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Dinas PUPR Provinsi Bengkulu melayangkan surat teguran kepada kontraktor pelaksana proyek pekerjaan rehabilitasi dan penataan kawasan kantor Gubernur Bengkulu tahap IV. Proyek yang menelan anggaran Rp4,7 Miliar berasal dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 itu tidak selesai tepat waktu pada 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Potensi Batubara di Provinsi Bengkulu Akan Dilelang
BACA JUGA:Tingkatkan perhatian pada Anak, Jangan Biarkan Anak Berkeliaran Malam Hari
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengatakan, hingga 30 Desember 2024 lalu progres pekerjaan tersebut baru mencapai 97 persen. Namun sesuai aturan, kontraktor memiliki waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Kita ingin melakukan pemutusan kontrak, rekanan menyatakan jika mereka masih memiliki waktu 50 hari,” kata Tejo, Selasa (7/1/2025).
BACA JUGA:BAZNAS Kaur Dorong ASN Taat Bayar Zakat
BACA JUGA:Puluhan Ton Sampah Setiap Hari, DLHK Bengkulu Selatan Butuh Penambahan Armada
Tejo mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Surat teguran itu dilayangkan agar pekerjaan yang dilakukan kontraktor bisa sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Motor Baru Harga Di Bawah 10 Juta Meluncur Di Indonesia, Antik dan Bergaya Klasik, Ini Nama Motornya
“Meskipun pemerintah memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan proyek, kami berharap pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya tanpa mengorbankan kualitas hasil,” kata Tejo.
Tejo menyebut, untuk keterlambatan pekerjaan, sesuai perpres, pihak rekanan harus menbayar denda 1/1.000 per hari dari nilai kontrak. Untuk pembayaran dari total progres pekerjaan hingga batas waktu kontrak, hanya dilakukan 90 persen dari nilai proyek, meskipun progres di lapangan telah mencapai 97 persen.
“Pembayaran setelah melalui audit BPK RI. Sisanya, yaitu 10 persen, baru dibayarkan setelah pekerjaan selesai,” ujar Tejo.
(cia)